Cari di sini

Selasa, 21 Oktober 2008

Pengertian kejahatan

Pengertian kejahatan:

Paul W Tappan menyatakan bahwa kejahatan adalah The Criminal Law (statutory or case law), commited without defense or excuse, and penalized by the state as a felony and misdemeanor.


Huge D Barlow juga menyatakan bahwa definisi dari kejahatana adalah a human act that violates the criminal law.


Sutherland menekankan bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatab yang merugikan negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai pamungkas.


Bonger menayatakan bahwa kejahatan adalah merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definitions) mengenai kejahatan.


Sumber bacaan: Santoso, Topo., dan Achjani Zulfa, Eva., Kriminologi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002

Pengertian kejahatan:


R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis

dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian

kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang.

Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah

perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat

merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan

ketertiban.


J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial

yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam

masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara

harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.


M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam

masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat

dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.


Menurut Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah perbuatan pelanggaran

norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan

yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).


J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam

Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu,

merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas

dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun

pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu

perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan

hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.

Sumber bacaan: Syahruddin Husein, SH . http://www.library.usu.ac.id






Kejahatan adalah perbuatan anti sosial yang melanggar hukum atau undang-undang pada suatu waktu tertentu dan yang dilakukan dengan sengaja, merugikan ketertiban umum dan yang dapat dihukum oleh negara (abdul wahid dan muhammad irfan, perlindungan terhadap korban kekerasan, refika aditama, bandung, 2001)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mimpi hanyalah sebuah ilusi yang mana terminologi dan etimologinya belum jelas karena dalam mimpi belum ada ilmu dan pengetahuanya.
kenapa kita hanya harus bermimpi?
padahal kita bisa bergerak untuk mewujudkan semuanya seperti atom-atom yang ada di muka bumi ini.
setiap keputusan mu itu akan membuat efek kedepanya dan takdir tidak pernah ada kalau kita bisa melihat momentum yang ada.
perenungan dengan proses adalah menemukan kebenaran dari pada berdiam diri sambil berkhayal hanyalah kebodohan.
kata-kata yang terlontar di atas tidak bisa di penjarakan dan harus di jawab secara sistematis dan logis bila kata-kata/pertanyaan tidak di jawab maka semua kegelisahan akan memburumu seperti kutukan.