Cari di sini

Senin, 15 Desember 2008

“RESTRUKTURISASI dan PRIVATISASI BUMN”

Nama : Nasrullah
NIM : 07400012
Kelas : III-A
Tugas
“RESTRUKTURISASI dan PRIVATISASI BUMN”

Pengertian Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

Pengertian Privatisasi

Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Maksud dan Tujuan Restrukturisasi

1.Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
2.Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a)meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b)memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
c)menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan
d)memudahkan pelaksanaan privatisasi.
3.Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud di atas tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.

Ruang Lingkup Restrukturisasi
:
a)restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :
1.peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah;
2.penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsipprinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik;
3.restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/ manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

Maksud dan Tujuan Privatisasi

1.Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :
a)memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
b)meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
c)menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
d)menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e)menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
f)menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
2.Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.

Prinsip Privatisasi

Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.


Kriteria Perusahaan yang dapat diprivatisasi
1.Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a)industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b)industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
2.Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.

Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a)Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b)Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
c)Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
d)Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Cara Pelaksanaan Privatisasi
a)penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b)penjualan saham langsung kepada investor;
c)penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.

Komite Privatisasi

1.Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.
2.Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
3.Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Komite privatisasi bertugas untuk:
a)merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b)menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi;
c)membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah.


Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.

Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:

a)menyusun program tahunan Privatisasi;
b) mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan;
c)melaksanakan Privatisasi.

Tata Cara Privatisasi

1.Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaanperusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
2.Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.

Kerahasiaan Informasi

1.Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka.
2.Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Privatisasi

1.Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke Kas Negara.
2.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber Bacaan: Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Tidak ada komentar: